A. Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan nonkonstitusional.
Strategi adalah
pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah
aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Politik nasional adalah
asas, haluan, usaha, tindakan serta kebijakan tindakan negara tentang pembinaan
dan penggunaan secara menyeluruh potensi nasional baik yang potensial maupun
efektif untuk tujuan nasional. Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi
Negara
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan Ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana
jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut
sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur
Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur
politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR), sedangkan proses penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan
setelah Presiden menerima GBHN. Jika politik nasional ditetapkan Presiden
(mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas
petunjuk dari presiden yang sesungguhnya merupakan politik dan strategi
nasional yang bersifat pelaksanaan.
C. Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai
berikut :
- Tingkat Penentu Kebijakan Puncak. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
- Tingkat Kebijakan Umum. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
- Tingkat Penentu Kebijakan Khusus. Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya.
- Tingkat Penentu Kebijakan Teknis. Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen.
- Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
Implementasi Politik dan Strategi
Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1.
Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan
masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.
Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui Program legalisasi.
terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui Program legalisasi.
3.
Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat,
mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4.
Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, serta
meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5.
Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap
pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas. Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas. Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
Implementasi politik strategi nasional
di bidang
ekonomi :
ekonomi :
1.
Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi
bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi
2.
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat
3.
Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
4.
Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat
5.
Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan
membangun keunggulan disetiap daerah
Implementasi politik strategi nasional
di bidang
politik :
politik :
1.
Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan
2.
Menyempurkan
UUD 1945
3.
Meningkatkan
peran MPR
4.
Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka
5.
Meningkatkan
kemandirian partai politik
Implementasi di bidang pertahanan dan
keamanan:
1.
Menata
Tentara Negara Indonesia sesuai paradigm baru secara konsisten
2.
Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
3.
Meningkatkan
kualitas keprofesionalan TNI
4.
Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral
Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan
Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat
penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional,
karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep
strategi bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Proses penyusunan politik strategi
nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh
rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara
negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan
masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era
reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi
jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden. Stratifikasi
Politik Nasional Stratifikasi politik nasional dalam
negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1.
Tingkat
penentu kebijakan puncak
2.
Tingkat
kebijakan umum
3.
Tingkat
penentu kebijakan khusus
4.
Tingkat
penentu kebijakan teknis
5.
Tingkat
penentu kebijakan di Daerah