Secara universal ham adalah hak dasar
yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari
tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang
dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak
asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh
negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia
yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk
dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang
lainnya.
Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh
berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki
manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena
diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan
semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan
pemberian dari tuhan yang maha esa.
John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang
dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak
dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat
pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan
YME.
secara filosofis, pandangan menurut hak asasi
manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat
dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia."
Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus
memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak
asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang
dimaksud dengan "hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi
perdebatan filosofis terus
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan
yang
diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik
lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Contoh kasus
pelanggaran HAM di dunia internasional :
1. Bentuk
penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara
imperialis (Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang).
2.
Pembantaian Suku atau kaum Minoritas (pembantaian suku Kurdi dan pembantaian
warga Bosnia).
3.
Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler).
4. Kejahatan
perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang berkuasa.
5.
Penindasan Ras kulit hitam di Afrika.
Ada beberapa peristiwa pelanggaran hak
asasi manusia yang terjadi di indonesia salah satunya adalah kasus pembunuhan
munir, penembakan trisakti dan di bawah ini adalah beberapa contoh
kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
1. Kasus
Pembunuhan Munir
Munir Said
Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir
pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan
Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal
7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan
perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak
berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh,
serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir
meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di
dalam pesawat.
2.
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah
merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang
terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah
bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa,
mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia
aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang
dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993
Marsinah ditemukan meninggal dunia.
3.
Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu
kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998.
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi,
sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik.
4.
Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus
penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para
mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan
militer.
5.
Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini
masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan
oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa
Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.
6. Peristiwa
Tanjung Priok
Kasus ini
murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara
melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga
dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan
luka-luka.
7.
Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa
ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap
penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa
Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan
dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara
Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.