Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas dibandingkan
dengan Negara – Negara lain , yang terbentang mulai dari sabang sampai marauke
. Diapit oleh dua benua dan dua samudera yang memiliki 2 musim yaitu musim
penghujan dan musim kemarau ini memang Negara yang akan kekayaan daerahnya ,
lebih dari 300 suku tinggal di Indonesia mulai dari pelosok daerah hingga
perkotaan yang sekarang mulai tertinggal oleh zaman dan digantikan dengan
budaya barat . Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu
terdiri dari banyak suku bangsa yang Multikultural (memiliki banyak suku) mempunyai
bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan
yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir
yang berbeda-beda . Pada zaman dahulu Negara Indonesia untuk menjadi sebuah
negara yang merdeka dari semua penjajahan yang terjadi , Indonesia harus
mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah. Karena cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang
berdasarkan Pancasila maka semua aspek kehidupan yang beragam mulai dari cara
pandang bahasa, berpikir yang berbeda-beda.
Pengertian
tentang Wawasan Nusantara itu sendiri adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Hakikat
wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara demi kepentingan Nasional. Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir,
bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negera
harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan
orang per orang.
Wawasan
Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan
nasional, sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan
agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.
Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan Nasional yang sesuai dengan
karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan
ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai
pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya
dan berkembang seterusnya.
Aspek
Kewilayahan Nusantara
Pengaruh
geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena geografis
dari Indonesia, Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) seperti
tumbuh-tumbuhan topris, ikan-ikan, dan sebagainya.
Aspek
Sosial Budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat,
bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan
nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi
konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.
Fungsi
Wawasan Nusantara
·
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
·
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
·
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
·
Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga
Fungsi Wawasan Nusatara
·
Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan
sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan
keamanan.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam
lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah
dan segenap kekuatan negara.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga.
Wawasan Nusantara Dalam Bidang
Sosial Budaya
Wawasan
nusantara dalam bidang sosial budaya merupakan wawasan nusatara yang mengamati
atau mempelajari segala sesuatu mengenai masyarakat atau kepentingan umum yang
menggunakan pola pikir dengan mengandung cinta, rasa, dan karsa (budi,
perasaan, dan kehendak).
Sesuai
dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi
masyarakat yang bersangkutan. Artinya setiap generasi yang lahir dari suatu
masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi
sebelumnya. Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat
membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap
masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki
semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan sikap yang
mengakui, menerima dan juga menghormati segala bentuk perbedaan atau
keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta agar
tercipta juga suasana yang aman dan nyaman di negara Indonesia ini.
Cara menujukkan bahwa kita
berwawasan nusatara sosial budaya :
·
Tidak menghilangkan budaya
indonesia, walaupun banyaknya budaya luar yang masuk ke indonesia.
·
Bangga akan hasil karya bangsa
indonesia, contoh : batik, dll
·
Melindungi budaya indonesia, agar
tidak di peroleh negara lain.
Dasar Pemikiran
Wawasan Nusantara
·
Faktor Geografi
Di Indonesia kaya
akan kekayaan alam yang melimpah, seperti minyak bumi, timah, besi, bauksit,
mangan, dan batubara. GBHN menggariskan bahwa jumlah penduduk di Indonesia
sangat besar. Apabila dapat dibina dan dikembangkan sebagai tenaga kerja yang
efektif akan merupakan modal pembangunan yang besar. Indonesia terdiri dari
ribuan pulau, memiliki wilayah perairan yang dikelilingi samudera luas yaitu
Samudera Indonesia dan Pasifik. Dan diapit dua benua yaitu Asia dan Australia.
Dengan demikian, kedudukan negara Indonesia berada pada posisi silang dunia dan
oleh karena itu dinamakan nusantara.
·
Faktor Geopolitik
Istilah Geo
memiliki arti ‘Bumi’. Jadi geopolitik adalah politik yang tidak terlepas dari
bumi yang menjadi wilayah hidupnya. Istilah ini ialah singkatan dari Geographical Politics yang dicetuskan
oleh Rudolf Kjellen. Bermula dari seorang ahli geografi Frederich Ratzel yang
berpendapat bahwa pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang
memerlukan ruang hidup sebagai tempat naungannya, sehingga organisme dapat
tumbuh subur. Teorinya dikenal dengan teori organisme dan bilogois. Rudolf juga
menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme. Pandangan Rudolf dan Ratzel
kemudian dikembangkan oleh Karl Haushofer.
·
Faktor Geostrategi
Geostrategi
adalah strategi dalam memanfaatkan kondisi geografi negara untuk menentukan
tujuan dan kebijakan dalam pemanfaatan lingkungan mencapai tujuan politik.
Geostrategi juga merupakan metode mewujudkan cita-cita proklamasi untuk
mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakat majemuk dan heterogin.
Asas Wawasan
Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah
dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat
dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan
bersama.Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama
akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai
berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara adalah
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas wasantara terdiri dari :
·
Kepentingan/ Tujuan yang sama
·
Keadilan
·
Kejujuran
·
Solidaritas
·
Kerjasama
·
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Arah Pandang
Wawasan Nusantara
·
Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan
persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun
aspek social . Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia
harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor –
factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap
terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan .
·
Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam
negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerjasama dan sikap saling hormat
menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan
internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya
maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan
yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
Kedudukan
Wawasan Nusantara
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar
tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
·
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat
dari stratifikasinya sebagai berikut:
a.
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar
negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
b.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi
negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
c.
Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan
sebagai landasan visional.
d.
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai
kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar